BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting
yang akan digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran rutin maupun
pengeluaran pembangunan. Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang
akan mengurangi laba bersih. Minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan
berbagai cara, mulai dari yang masih ada di dalam bingkai peraturan perpajakan
sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya minimalisasi pajak ini
sering disebut dengan perencanaan pajak (tax
planning). Melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan jumlah yang
sebenarnya sesuai peraturan merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap
subyek pajak suatu negara, dimana tindakan penyelewengan merupakan tindakan
melawan hukum, tetapi melakukan penghematan pajak merupakan suatu hal yang
sah-sah saja asalkan tidak melanggar ketentuan perpajakan yang ada.
Perencanaan pajak dilakukan dengan memanfaatkan
pengecualian-pengecualian dan celah-celah perpajakan (loopholes) yang diperbolehkan oleh UU No.17 Tahun 2000 Tentang
Pajak sehingga perencanaan pajak tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran
yang akan merugikan Wajib Pajak dan tidak mengarah pada penggelapan pajak.
Bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai
sektor khususnya sektor ekonomi atau biasa disebut dengan krisis ekonomi. Di
dalam kondisi ekonomi saat ini, banyak perusahaan mengalami gulung tikar atau
memutuskan untuk menutup usahanya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Diantaranya meningkatnya tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing (dollar) yang mengalami penurunan. Sebagai akibatnya perusahaan
harus mengeluarkan biaya usaha yang besar untuk membiayai kegiatan usahanya,
tetapi dengan pengeluaran yang besar tersebut, perusahaan tidak mendapatkan
penghasilan yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkannya. Hal ini akan lebih
terasa pada perusahaan yang mempunyai pinjaman atau hutang berupa dollar dalam
jumlah yang besar, perusahaan yang tergantung pada barang impor atau perusahaan
yang masih tergantung pada pihak asing.
Dalam keadaan seperti ini, maka manajer perusahaan
harus dapat menentukan keputusan serta tujuan dari perusahaan yang dipimpin
atau dikendalikannya. Tugas manajer perusahaan adalah mengambil keputusan yang
didasarkan pada keterpaduan antara fungsi bisnis yang meliputi bidang
pemasaran, produksi, keuangan sumber daya manusia, penelitian serta
pengembangan, dan fungsi manajerial yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan serta pengawasan. Berdasarkan masalah di atas
maka sangat perlu pengkajian/pembahasan tentang “ Perencanaan Pajak Secara Umum “.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dibahas adalah.
1) Bagaimana
Konsep manajemen strategis dan perencanaan startegis yang dilakukan oleh
manajer?
2) Apa
saja Risiko dan pengaruh pajak atas perusahaan?
3) Bagaimana
manajemen pajak yang baik?
4) Apa
saja motivasi dilakukannya perencanaan pajak?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah yaitu.
1) Mengetahui
Konsep manajemen strategis dan perencanaan startegis yang dilakukan oleh
manajer
2) Mengetahui
Risiko dan pengaruh pajak atas perusahaan
3) Mengetahui
manajemen pajak yang baik
4) Mengetahui
motivasi dilakukannya perencanaan pajak
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep Manajemen Strategi dan Perencanaan Strategis
Perencanaan merupakan
proses penentuan tujuan organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan)
dengan jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara pelaksanaan
program), dan operasi (tindakan) yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan
secara menyeluruh.
Perencanaan strategis
dalam organisasi merupakan salah satu aspek dari materi manajemen strategis
yang selalu diperlukan oleh setiap organisasi. Setiap perubahan lingkungan yang
terjadi memerlukan respons strategis, baik dalam perencanaan, pelaksanakan,
maupun evaluasi.
Dari sebutan semula
perencanaan perusahaan, berkembang menjadi strategi perusahaan, perencanaan
strategis, kebijakan bisnis, dan akhirnya menjadi manajemen strategis, yang
berisi bagaimana pimpinan puncak suatu organisasi menanggapi perubahan lingkungan yang sangat
kompleks dan dinamis tersebut.
Agar dapat mencapai
tujuan, setiap perusahaan melakukan dua fungsi pokok, yaitu:
a)
Fungsi bisnis yang meliputi bidang
pemasaran, produksi, keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan
pengembangan, dan sebagainya.
b)
Fungsi Manajerial yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan.
Tugas manajer
perusahaan adalah mengambil keputusan yang didasarkan pada keterpaduan antara
kedua fungsi tersebut sehingga mencapai keterpaduan di tingkat atas. Menurut
Glueck dan Jauch (1980) seperti yang dikutip oleh Martani Husaeni (1989), yang
mengarah kepada perkembangan suatu strategi yang efektif untuk membantu
mencapai sasaran perusahaan.
Studi tentang manajemen
strategi menekankan pada pemantauan dan evaluasi kesempatan-kesempatan dan
hambatan-hambatan lingkungan, di samping kekuatan-kekuatan dan
kelemahan-kelemahan perusahaan.
2.2
Resiko dan Pengaruh Pajak atas Perusahaan
2.2.1
Risiko perusahaan
Beberapa risiko yang mungkin timbul
karena investasi, antara lain:
a) Risiko
penghasilan, timbul karena adanya ketidakpastian penerimaan operasi dari biaya
saat ini, ketidakpastian atas harga keluaran (output) perusahaan dibandingkan
dengan biaya (input) dimasa yang akan datang.
b) Risiko
Modal, timbul karena ketidakpastian ekonomi atas biaya depresiasi sebab asset
yang cepat usang atau berganti mode. Akibatnya, asset yang diinvestasikan sudah
ketinggalan jaman sehingga tidak mampu bersaing lagi.
c) Risiko
Keuangan, timbul karena ketidakpastian tingkat biaya bunga atas dana pinjaman,
akibatnya mungkin perusahaan tidak mampu membayar kembali pinjaman dan
bunganya.
d) Risiko
Inflasi, timbul karena ketidakpastian tingkat inflasi pada masa yang akan
datang. Ia akan berpengaruh terhadap penghasilan dan biaya untuk mengganti
asset perusahaan di masa yang akan datang.
e) Risiko
atas keputusan yang tidak dapat diubah, timbul karena pembelian asset atau
biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya.
Oleh karena itu, investor harus betul-betul memperhitungkan masalah waktu.
f) Risiko
politik, timbul karena adanya perubahan kebijakan pemerintah, misalnya
kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan (Tax Policy) yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu
negara maupun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.2.2
Pengaruh Pajak terhadap perusahaan
Pajak
merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah, yang sebagian
dipakai untuk penyediaan barang dan jasa publik. Besar pajak dipengaruhi oleh
berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Secara administratif pungutan
pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Bagi
perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau
diperoleh dapat dianggap sebagai biaya dan beban dalam menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan maupun distribusi laba kepada pemerintah (Smith dan Skousen,
1987).
Secara
ekonomis, pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi atau
diinvestasikan kembali oleh perusahaan. dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha
mengindentikan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk
meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan daya saing maka manajer wajib menekan biaya seoptimal mungkin.
Pengelolaan kewajiban
pajak sering diasosiasikan dengan suatu elemen dalam manajemen dalam suatu
perusahaan yang disebut manajemen pajak. Manajemen pajak merupakan bagian dari
manajemen keuangan. Manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan
dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aset dengan beberapa tujuan secara
menyeluruh. Tujuan manajemen pajak harus sejalan dengan tujuan manajemen
keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang memadai.
Pada dasarnya, ada dua
hal yang perlu dilakukan perusahaan berhubungan dengan pajak. Langkah pertama
yaitu mulai dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di salah satu Kantor Pelayanan Pajak,
melaksanakan akuntansi perpajakan, serta membayar dan menyampaikan SPT masa
tahunan sesuai dengan jenis pajaknya pada tanggal yang telah ditentukan.
Langkah kedua adalah merencanakan pajak (tax planning) yaitu dengan
memperhitungkan pengaruh pengambilan keputusan tertentu terhadap kewajiban
pajaknya, misalnya keputusan untuk
melakukan investasi.
2.3
Manajemen Pajak
Manajemen
pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi
jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba
dan likuiditas yang diharapkan (Sophar Lumbantoruan,1996).
Menurut
Zain (2005:5) manajemen pajak adalah merupakan suatu proses mengorganisasikan
usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang
pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi
seminimal mungkin, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku.
Tujuan
manajemen pajak dapat menjadi dua, yaitu :
a) Menerapkan
peraturan perpajakan secara benar
b) Usaha
efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai
melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas:
1)
Perencanaan
Pajak (tax planning)
Perencanaan pajak adalah langkah
awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian
terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan
pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah
untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Perencanaan pajak merupakan tindakan legal pengendalian transaksi
terkait dengan konsekuensi
potensi pajak, pajak
yang dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang ditransfer ke pemerintah.
Tujuan
Perencanaan Pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang
ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakikat
ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) karena pajak
merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada
pemegang saham maupun diinvestasikan kembali.
Dalam buku Mohammad Zain (2006 : 67)
pengertian perencanaan pajak adalah sebagai berikut: “Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan
konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap
transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana
pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan di transfer
ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax
avoidance) dan bukan penyeludupan pajak (tax evasion) yang merupakan
tindak pidana fiskal yang tidak akan di toleransi. Walaupun kedua cara tersebut
kedengarannya mempunyai konotasi yang sama sebagai tindak kriminal, namun suatu
hal yang jelas berbeda disini bahwa penghindaran pajak adalah perbuatan legal
yang masih dalam ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, sedang penyeludupan pajak jelas-jelas
merupakan perbuatan illegal yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan”
Perencanaan
perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau
fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat
diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya
apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya, dan lain
sebagainya. Oleh karena itu, setip wajib pajak akan membuat rencana pengenaan
pajak atas setiap tindakan secara seksama. Dengan demikian, bisa dikatakan
bahwa perencanaan pajak adalah proses pengambilan faktor non pajak yang
material untuk menentukan:
a.
Apakah
b.
Kapan
c.
Bagaimana, dan
d.
Dengan siapa dilakukan transaksi,
operasi, dan hubungan dagang yang memungkinkan tercapainya beban pajak pada tax events yang serendah mungkin dan
sejalan dengan tercapainya tujuan perusahaan.
Untuk meminimumkan kewajiban pajak
dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan
perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful).
Ukuran yang digunakan dalam mengukur kepatuhan perpajakan wajib pajak, adalah:
1)
Tax saving, yaitu
upaya wajib pajak mengelakkan hutang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak
membeli produk–produk yang ada pajak pertambahan nilainya atau dengan sengaja
mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga
penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak
penghasilan yang besar.
2)
Tax avoidance, yaitu
upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang dikenakan pajak atau
upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk memperkecil jumlah
pajak yang terhutang.
3)
Tax
evasion, yaitu upaya wajib pajak dengan penghindaran pajak terhutang secara
illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya.
(1) Aspek formal dan administratif perencanaan
pajak
a)
Sanksi administrasi maupun pidana
merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dihindari melalui suatu
perencanaan pajak yang baik.
b)
Aspek administratif dari kewajiban
perpajakan meliputi kewajiban mendaftar diri untuk memperoleh NPWP dan
pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan, membayar pajak, Menyampaikan SPT, di samping memotong atau memungut
pajak.
c) Dalam
sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment
dengan sistem pembayaran. Assessment yang
berlaku saat ini adalah self assessment yaitu
kewajiban untuk menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri.
Atau dengan sistem pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system.
(2) Aspek Material dalam perencanaan pajak
Pajak
dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan, maupun
peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Maka untuk
mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran
pajak yang tidak lebih bayar (karena dapat mengurangi optimalisasi alokasi sumber
daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi administrasi yang
merupakan pemborosan dana).
(3) Penghindaran sanksi pajak
Sistem
perpajakan menganut prinsip substansi mengalahkan bentuk formal. Walaupun perusahaan
telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata
substansi menunjukkan lain atau motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari
ketentuan perpajakan, fiskus dapat menganggap bahwa wajib pajak kurang patuh
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila terjadi perbedaan interpretasi
fakta perpajakan, lembaga peradilan pajak yang akan memutuskan.
Setidak-tidaknya
terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) :
a)
Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan
perpajakan. Bila suatu perencanaan pajak ingin dipaksakan dengan melanggar
ketentuan perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan
mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
b)
Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal,
karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perencanaan menyeluruh perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Maka perencanaan pajak yang tidak masuk akan akan memperlemah perencanaan itu
sendiri.
c)
Bukti-bukti pendukungnya yang memadai
2)
Pelaksanaan
kewajiban perpajakan (tax implementation)
Setelah
tahap perencanaan, maka langkah selanjutnya adalah mengimpelementasikannya baik
secara formal maupun material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban
perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. manajemen pajak
tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan dan jika dalam pelaksanaanya
menyimpang dari peraturan yang berlaku, maka praktik tersebut telah menyimpang
dari tujuan manajemen pajak.
Untuk mencapai tujuan manajemen pajak
ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan, yaitu :
a)
Memahami ketentuan peraturan perpajakan
b)
Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi
syarat
Apabila
implementasi tax planning pada perusahaan dilakukan secara baik dan
benar, hal tersebut akan memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan yang
diantaranya, adalah:
1)
Penghematan kas keluar, pajak dianggap sebagai
unsur biaya yang dapat diminimalisasi dalam proses operasional perusahaan.
2)
Mengatur aliran kas, dengan tax
planning yang dikelola secara cermat, perusahaan dapat menyusun anggaran
kas secara lebih akurat, mengestimasi kebutuhan kas terhadap pajak dan
menentukan waktu pembayarannya, sehingga tidak terlalu awal atau terlambat yang
mengakibatkan denda atau sanksi.
3)
Pengendalian
pajak (tax contol)
Pengendalian
pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan
sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal
maupun material. Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan
pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat
penting dalam strategi penghematan pajak.
ΓΌ
Strategi dalam Perencanaan Pajak
Ada
beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajak untuk
meminimalkan pajak yang harus dibayar (Sophar Lumbantoruan, 1996), yaitu:
a) Pergeseran pajak, merupakan pemindahan atau
mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian
orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
b) Kapitalisasi, merupakan pengurangan harga objek
pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
c) Transformasi, merupakan cara pengelakan pajak yang
dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan
terhadapnya.
d) Tax Evasion
e) Tax Avoidance
2.4 Motivasi Dilakukannya
Perencanaan Pajak
Motivasi yang mendasari
dilakukannya suatu perencanaan pajak. Ada 3 (tiga) unsur perpajakan yang memotivasi dilakukannya perencanaan pajak:
1.
Kebijaksanaan
Perpajakan (Tax Policy)
Kebijakan perpajakan merupakan alternatif dari
berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan.
Terdapat faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak, yaitu:
a)
Pajak
yang akan dipungut
b)
Siapa
yang akan dijadikan subjek pajak
c)
Apa
saja yang merupakan objek pajak
d)
Berapa
besarnya tarif pajak
e)
Bagaimana
prosedurnya
2.
Undang-undang
Perpajakan (Tax Law)
Kita menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada
undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam
pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain(Peraturan
Pemerintah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan DIrektur Jendral
Pajak), maka tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan
Undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat
kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya.
3.
Administrasi
Perpajakan j(Tax Administration)
Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah memaksimalkan
laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian
keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan
investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau
kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh
pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara
ekonomi hakikatnya sama (karena pemerintah mempunyai tujuan lain tertentu)
dengan memanfaatkan:
− Perbedaan tarif pajak (Tax Rates)
− Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar
pengenaan pajak (Tax Base)
− Loopholes (celah)
,
Shelters (
berlindung) dan Havens
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1
Simpulan
Manajemen strategi
menekankan pada pemantauan dan evaluasi kesempatan-kesempatan dan
hambatan-hambatan lingkungan, di samping kekuatan-kekuatan dan
kelemahan-kelemahan perusahaan.
Risiko yang mungkin
timbul karena investasi, yaitu risiko penghasilan, risiko modal, risiko keuangan, risiko inflasi,
risiko atas keputusan yang dapat diubah serta risiko politik. Sedangkan
pengaruh pajak atas perusahaan adalah pajak merupakan unsur pengurang laba yang
tersedia untuk dibagi atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan. dalam
praktik bisnis, umumnya pengusaha mengindentikan pembayaran pajak sebagai beban
sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan
laba
Manajemen pajak adalah
sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak
yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan
likuiditas yang diharapkan.
Ada 3 (tiga) unsur perpajakan yang memotivasi dilakukannya
perencanaan pajak: kebijakan perpajakan, undang-undang
perpajakan dan administrasi perpajakan.
3.2
Saran
1)
Dengan adanya kebijakan Tax Planning pada perusahaan yang
dilaksanakan dengan tepat maka akan memberikan keuntungan karena adanya
penghematan pajak.
2)
Perusahaan harus lebih memahami
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku serta harus selalu mengikuti
perkembagan perubahan peraturan perpajakan yang terbaru sehingga manajemen
dapat memahami dan melaksanakan peraturan perpajakan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Suandy, Erly.2008. Perencanaan Pajak, edisi 4. Jakarta:
Salemba Empat
Harahap,
Ahmad. 2009. kebijakan tax planning untuk
menyesuaikan pendapatan dan beban perhitungan pajak penghasilan pada PT sofara
Cipta Kirana Medan.(online).(http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/9735/1/09E01133.pdf,
diakses tanggal 04 maret 2012)
Gloritho. Pengaruh penerapan perencanaan pajak biaya pegawai
pada pt xyz untuk meminimalkan beban pajak dan hubungannya
dengan kinerja perusahaan. Universitas Gunadarma. Jakarta